Kejari Belu Kembalikan Berkas Tersangka Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfonsius G Loe Mau

Belu, Pelopor9.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu mengembalikan berkas tersangka kasus narkoba. 

 

Sesuai petunjuk, penyidik Polres Belu diminta untuk melengkapi syarat materil dan formil.

 

Demikian disampaikan Kepala Kejari Belu, Alfonsius G Loe Mau kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/19) siang.

 

Dikatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas dua tersangka asal Timor Leste masing-masing AS dan JSP pada 19 Juni lalu. Namun, dua berkas itu dikembalikan kepada penyidik, karena dinilai belum lengkap.

 

Jaksa sudah meneliti dan menyimpulkan bahwa masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan. Sesuai petunjuk, kata Alfons pihaknya meminta agar penyidik melengkapinya dengan volume dan materilnya.

 

"Kita sudah kembalikan ke penyidik, minggu lalu," tandas Alfons.

 

Terkait kasus ini, kata Alfons tidak menutup kemungkinan bagi tersangka meminta pendampingan hukum, karena kategori ancaman hukuman berat.

 

Pihaknya bersedia untuk menyiapkan pengacara negara apabila dibutuhkan. Sedangkan kalau tersangka meminta kuasa hukum dari luar negeri, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Consulat Timor Leste. 

 

Sebelumnya Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua orang tersangka penyelundupan Narkotika yang membawa 4.874 pil jenis ekstasi.

 

Kasus ini terungkap Petugas Bea Cukai di PLBN Mota’ain Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, Rabu (29/5/19) lalu.

 

Dijelaskan, dua tersangka mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. 

 

Namun aksi keduanya kemudian dicegat dan diamankan petugas Bea Cukai. Atas perbuatan itu, dua tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika. Kepada tersangka, diterapkan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman seumur hidup, (R-1/ans).