Bupati Belu, Willybrodus Lay menyalami salah seorang anal penerima Dana Desai desa Dualasi
Belu, Pelopor9.com - Warga Kabupaten Belu, Propinsi NTT yang terdampak wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) wajib menerima berbagai jenis Bantuan Sosial (Bansos). Bansos berupa Bantuan Langsung Tuna (BLT), Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan perluasan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disalurkan tanpa kecuali.
Bupati Belu, Willybrodus Lay mengatakan warga yang terdampak wabah Covid-19 wajib menerima bantuan sosial.
" Memang tidak semua warga menerima BLT, BST, bantuan perluasan sembako, PKH. Sehingga kita layani mereka (red, warga terdampak Covid-19) dengan bantuan JPS" Kata Bupati Willy kepada wartawan usai menyerahkan BLT kepada warga desa Dualasi Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu beberapa waktu lalu.
Bupati Belu mengatakan, Bantuan Sosial bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Belu tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp. 65 miliar. Bantuan ini akan disalurkan kepada semua warga terdampak Covid-19 yang tidak termasuk penerima BLT, BST, perluasan sembako dan PKH.
"Wajib kita bantu. Sehingga datanya harus riil dan akurat"tambah bupati Willy.
Disebutkan, jumlah penerima bantuan JPS di Kabupaten Belu sebanyak 6.895 Kepala Keluarga (KK). Jumlah KK sebanyak itu dipastikan untuk menerima bantuan JPS, karena kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Jadi mereka yang terdampak Covid-19. Semua Kepala Keluarga yang berhak pasti dibantu. Ada BLT, BST, Perluasan sembako, PKH, JPS dan beberapa bantuan lainnya" tandas Bupati Willy.
Dikatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada semua Gubernur, Walikota dan Bupati, agar semua program pembangunam daeeah tahun ini dipending dan memberi perhatian perhatian pada percepatan penanganan penyebaran wabah Covid-19 dan dampaknya kepada masyarakat.
Pemerintah perlu bekerja lebih ekstra dan serius mendata jumlah peneriman bantuan JPS dan penyaluran dilakukan sesuai sasaran. Kondisi ini yang yang menimbulkan keterlambatan penyaluran bantuan.
"Saya atas nama pemerintah, mohon maaf karena bantuan ini agak terlambat. Bukan kami tidak mau menyalurkan tetapi ada berbagai administrasi yang harus dilengkapi sehingga prosesnya agak terlambat dan harus diverifikasi sehingga tidak ada pendobelan pemerima"Jelas bupati.
Ditegaskan, pendataan dan verifikasi data dilakukan oleh Organisaso Perangkat Daerah (OPD) terkait secara maksimal agar jangan sampai warga terdampak Covid-19 seperti penyandang disabilitas, lansia, pasangan yang sudah sah dan belum menikah serta belum memiliki Kartu Keluarga.
"Mereka ini juga harus dipastikan untuk wajib terima bantuan JPS" ungkap bupati.
Selanjutnya, bantuan JPS dipergunakan untuk menyangga kebutuhan ekonomi keluarga. Pemerintah tentunya menjawab dan mewajibkan semua warga terdampak Covid-19 untuk menerima bantuan dana yang bersumber dari DAU Kabupaten Belu tahun 2020 dalam bentuk JPS dan dampak ekonomi yang dirasakan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Termasuk sopir oto, ojek berhak mendapatkan bantuan, tetapi dengan syarat harus terdaftar di Dinas Perhubungan sebelum pendemi Covid-19. Jadi jangam mendengar informasi ini, terus semua bentuk kelompok-kelompok" ujarnya
Dirinta tegaskan, untuk dampak ekonomi akan lebih ketat verifikasinya dan petugas akan langsung cek di lapangan. Apalah benar atau tidak dan prosesnya harus dari lurah, desa dan camat baru disampaikan kepada OPD terkait.
Bupati Willy menghimbau, agar seluruh lapisan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara baik dan ketat. Sehingga Kabupaten Belu tetap berada pada Zona hijau. Para relawan Covid-19 disetiap kelurahan dan desa perli terlibat aktf dalam mendata, bekerja melayani.masyarakat untuk menjaga wilayah dan masyarakatnya. Agar Belu bebas dari wabah Covid-19. (Advetorial ini dimuat atas kerjasama Media Online Pelopor9.com dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabipaten Belu)