Papan Plang Polres Malaka
Malaka, Pelopor9.com - Proses hukum dugaan korupsi pengadaan Itik di Kabupaten Malaka, Propinsi NTT yang ditangani penyidik Polres Malaka, dikabarkan akan berakhiri (selesai). Setelah uang kerugian negara dikembalikan. Jumlah uang negara bisa dijadikan bukti hukum.
Praktisi Hukum di Kabupaten Malaka, Melkianus Conterius Seran mengatakan, pada prinsipnya proses hukum sebuah kasus korupsi tidak sebatas pengembalian kerugian uang negara.
"Pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus tindak pidana perkara korupsi" kata Melkianus kepada wartawan di Betun, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, pengembalian kerugian uang negara hanya menjadi bagian dari pertimbangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meringankan dalam proses penegakan hukum kasus korupsi.
Sementara Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun mengatakan bahwa pihaknya yang melaporkan kasus pengadaan Itik di Kabupaten Malaka dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka tahun 2018 kurang lebih senilai Rp. 500 juta dari paket anggaran Rp. 2, 7 miliar di penyidik tindak pidana korupsi Polres Malaka.
Dikatakan, ARAKSI melaporkan kasus dugaan korupsi itu karena ingin terlibat dalam rangka mengejar dan menyelamatkan kerugian uang negara.
Dinilai, program pengadaan itik di Kabupaten Malaka sama sekali gagal. Sehingga sudah tentu ada kerugian negara.
" Ini total lost, program sama sekali tidak berhasil" kata Alfred ketika dihubungi wartawan, Senin (29/620).
ARAKSI meminta agar, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Itik harus terus dilakukan dan tidak bisa dihentikan karena harus ada pihak yang mempertanggungjawabkan kesalahan.
"Tidak boleh ada yang bebas demi hukum. Karena uang negara yang dikembalikan tidak bisa menghapus proses hukum. Kalau benar menurut hukum maka uang negara yang dikembalikan itu, bisa dijadikan bukti untuk proses hukum lebih lanjut"tandas Alfred.
Sebelumnya dilansir, Kapolres Malaka AKBP Albertus Neno yakin kasus dugaan korupsi pengadaan itik di Kabupaten Malaka akan diusut sampai tuntas.
Penyidik masih menunggu hasil kerja Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) untuk melengkapi proses hukum demi kelanjutan penanganan perkara.
Informasi yang dihimpun, kasus Itik akan diselesaikan lewat pengembalian kerugian negara. Namun langkah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus itu sudah diproses hukim oleh penyidik Polres Malaka, sehingga tidak termasuk dalam urusan Majelis Tindakan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPTGR).
Kalau toh, termasul dalam MTPTGR maka langkah itu baru bisa dilakukan setelah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah. Sejauh ini Kabupaten Malaka belum memiliki Perda MTPTGR sehingga kasus ituk itu pun diselesaikan dengan pengambalian uang negara (R-2/ans)