Ketua ARAKSI, Alfred Baun
Malaka, Pelopor9.com - Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) meminta penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT agar melakukan ekspose internal kasus termasuk tersangka tambahan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka. Langkah ini perlu dilakukan agar berkas para tersangka kasus bawang Malaka dapat di-P21 secepatnya.
Permintaan itu disampaikan Ketua ARAKSI, Alfred Baun kepada wartawan di Kupang, Senin (6/7/20).
Dikatakan, penyidik dan JPU perlu ada koordinasi bersama agar berkas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 milyar di-P21 secepatnya.
"Harus ada ekspose internal penyidik dan JPU. Sehingga, apa yang menjadi petunjuk JPU, segera dipenuhi penyidik. Termasuk, calon tersangka tambahan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 9, 6 milyar," kata Alfred.
Dijelaskan, publik tentunya mempertanyakan alasan bolak-balik berkas antara penyidik dan JPU. "Ini wajar. Sehingga, penyidik dan JPU perlu ekspose internal untuk lengkapi petunjuk JPU," tandas Alfred.
Menurut Alfred, kasus bawang menjadi ujian bagi penyidik Polda NTT. Sejak awal, kasus bawang tersebut langsung dilidik Polda NTT, sehingga perlu ada tanggung jawab untuk mengungkap sampai tuntas.
"Kasus bawang menjadi pintu masuk berantas korupsi di Malaka. Sehingga, Polda harus membawa kasus ini sampai tuntas. Siapa yang terlibat, selain sembilan tersangka dan tersangka baru harus diperiksa dan ditahan jika buktinya cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pinta Alfred. (ans)