Gabriel Goa (Kiri) dan Asops Kapolri, Irjen Pol Hery Nahak
Malaka, Pelopor9.com - Dua lembaga hukum dan HAM masing-masing Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK) mendesak penyidik Polda dan Kejati NTT agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa mengatakan dua lembaga penegak hukum yakni Polda dan Kejati NTT segera turun tangan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka.
"Kasus bawang merah di Malaka dan kasus-kasus lain segera dituntaskan agar berkas perkaranya bisa di-P21," kata Gabriel ketika dihubungi wartawan, Rabu (8/7/20) malam.
Menurut Gabriel yang juga menjabat Ketua KOMPAK Indonesia, berkas kasus dugaan korupsi bawang merah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 milyar yang belum di-P21 menunjukkan belum seriusnya JPU dalam melakukan penelitian berkas.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9, 6 milyar harus di-P21 agar para tersangka yang berada di luar tahanan kembali ditahan sehingga tidak kabur dan menghambat proses hukum.
Gabriel belum mengetahui alasan, mengapa Kejati NTT terkesan getol menangkap dan proses hukum tersangka kredit macet Bank NTT dan belum menuntaskan kasus-kasus lain seperti Bawang Malaka, Bansos Sabu Raijua dan Awalolong Lembata yang mestinya dituntaskan terlebih dahulu.
PADMA dan KOMPAK berharap agar kasus bawang Malaka segera dituntaskan dalam waktu dekat agar publik tidak mempertanyakan kejelasan kasus dan meragukan proses hukum menyelamatkan kerugian uang negara dari kasus bawang tersebut.
Sebelumnya dilansir, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) meminta Polda dan Kejati NTT melakukan ekspose internal kasus bawang Malaka dalam rangka mempercepat kelengkapan berkas untuk P-21.
Ketua ARAKSI, Alfred Baun menghendaki agar dua lembaga penegakan hukum masing-masing Polda dan Kejati NTT duduk bersama untuk mempercepat perampungan demi kelengkapan berkas perkara yang bakal menyeret tambahan tersangka baru. (R-2/ans).