KPK Diminta Supervisi Kasus Bawang Malaka

Gedung KPK

 

 

Malaka, Pelopor9.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta agar mengawal dan melakukan supervisi terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 milyar.

 

Permintaan itu disampaikan tiga lembaga hukum masing-masing Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA), Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK) dan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) yang dihubungi wartawan wartawan secara terpisah.

 

Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa kepada wartawan di Kupang, Rabu (8/7/20) malam mengatakan kasus dugaan korupsi bawang Malaka dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9, 6 milyar perlu disupervisi untuk mempercepat proses penuntasan kasus.

 

KPK juga diminta agar mengawal kasus korupsi bawang yang telah menyeret sembilan tersangka dan ditahan hingga dilepaskan dari tahanan karena habis masa tahanan sesuai prosedur hukum.

 

Selain itu, Gabriel yang juga menjabat Ketua KOMPAK Indonesia mendesak Komisi III DPR RI  untuk meminta pertanggungjawabkan aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara pidana korupsi di NTT termasuk kasus bawang merah Kabupaten Malaka.

 

Ketua ARAKSI, Alfred Baun kepada wartawan, Senin (6/7/20) mengatakan akan menyampaikan perkembangan proses hukum kasus bawang Malaka ke Mabes Polri dan KPK untuk disupervisi dan dikawal jika penanganannya terkesan lamban.

 

Alfred menghendaki agar kasus bawang diusut sampai tuntas agar publik tidak mempertanyakan profesionalisme APH dalam mengungkap kasus.

 

Sebelumnya dilansir, Politisi DPR RI asal Fraksi PDIP, Fransiskus Yohanes Lema meminta penyidik dan jaksa agar mengusut tuntas kasus bawang Malaka karena termasuk tindak pidana kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).

 

Ansy demikian akrab dikenal meminta supaya siapa yang terlibat dalam kasus bawang harus diseret untuk menyelamatkan keuangan negara. (R-2/ans)